Senin, 12 Desember 2016

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



TUGAS :

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH




OLEH :
ISDAYANTI
C1A113112





PROGRAM STUDI ILMU ADMNISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2016

JENIS-JENIS DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.      Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah mengacu pada beberapa produk perundang-undangan sebagai berikut :
§  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
§  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
§  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
§  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo UU 12 tahun 2008;
§  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
§  Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

2.      Dokumen  Rencana  Pembangunan Daerah
Jenis-Jenis Dokumen Rencana Pembangunan: Undang-Undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menetapkan adanya dokumen-dokumen perencanaan yaitu dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun), dokumen perencanaan pembangunan berjangka menengah (5 tahun), dan dokumen rencana pembangunan tahunan.
a.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang di tingkat nasional dan di tingkat daerah. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional. Sedangkan RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
Rencana pembangunan jangka panjang diwujudkan dalam visi dan misi jangka panjang dan mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh masyarakat beserta strategi untuk mencapainya. Oleh karenanya, rencana pembangunan jangka panjang adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga tinggi negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik. Visi merupakan penjabaran cita-cita kita berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta berkeadilan. Visi kemudian perlu dinyatakan secara tegas ke dalam misi, yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut, yang dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang.  
Sedangkan RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selanjutnya Renstra Kementerian dan Lembaga memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Sedangkan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Isi RPJPD adalah :
Mengacu pada RPJP Nasional dan memuat :
1.      Visi dan Penjabarannya
2.      Misi
3.      Arah Pembangunan Daerah :
§  Kewilayahan
§  Sarana Prasarana
§  Urusan Wajib
§  Urusan Pilihan
b.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) atau rencana lima tahunan terdiri atas rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD. Rencana pembangunan jangka menengah sering disebut sebagai agenda pembangunan karena menyatu dengan agenda Pemerintah yang berkuasa. Agenda pembangunan lima tahunan memuat program-program, kebijakan, dan pengaturan yang diperlukan yang masing-masing dilengkapi dengan ukuran outcome? atau hasil yang akan dicapai.
Isi RPJM Daerah :
1.      Strategi Pembangunan Daerah
2.      Kebijakan Umum
3.      Arah Kebijakan Keuangan Daerah
4.      Program-program :
§  SKPD
§  Lintas SKPD
§  Kewilayahan
§  Lintas Kewilayahan
Yang memuat kegiatan pokok dalam :
§  Kerangka Regulasi
§  Kerangka Anggaran

c.       Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD)
Selain itu, secara sektoral terdapat pula Rencana Strategis atau Renstra di masing-masing kementerian/departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen serta renstra pemerintahan daerah yang merupakan gambaran RPJM berdasarkan sektor atau bidang pembangunan yang ditangani. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.  
Renstra SKPD berpedoman pada RPJMD. Isi Renstra SKPD adalah :
1.      Visi Misi
2.      Tujuan, Strategi, dan Kebijakan
3.      Program-program
4.      Kegiatan Indikatif

d.      Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Pembangunan Tahunan Rencana pembangunan tahunan disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sedangkan RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Kebijakan dalam sistem pembangunan saat ini sudah tidak lagi berupa daftar usulan tapi sudah berupa rencana kerja yang memperhatikan berbagai tahapan proses mulai dari input seperti modal, tenaga kerja, fasilitas dan lain-lain. Kemudian juga harus memperhatikan proses dan hasil nyata yang akan diperoleh seperti keluaran, hasil dan dampak. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus dimulai dengan data dan informasi tentang realitas sosial, ekonomi, budaya dan politik yang terjadi di masyarakat, ketersediaan sumber daya dan visi/arah pembangunan. Jadi perencanaan lebih kepada bagaimana menyusun hubungan yang optimal antara input, proses, output, outcomes dan dampak.
Isi RKPD adalah :
Penjabaran RPJMD, mengacu pada RKP :
1.      Prioritas Pembangunan Daerah
2.      Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah
3.      Arah Kebijakan Keuangan Ekonomi Daerah
4.      Program-program :
§  SKPD
§  Lintas SKPD
§  Kewilayahan
§  Lintas Kewilayahan
Yang memuat kegiatan dalam :
§  Kerangka Regulasi
§  Kerangka Anggaran

e.       Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD)

Dimana masing-masing dokumen perencanaan di atas terkait satu dengan lainnya, dan juga dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Renja SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan masing-masing SKPD yang berjangka waktu 1 (satu) tahun, memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah, sasaran (indikator) hasil dan keluaran yang terukur, beserta rincian pendanaannya.
Dokumen Renja SKPD mengoperasionalkan RKP Daerah disertai upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh SKPD, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sesuai kesepakatan yang dicapai dalam musrenbang tahunan (yang berjenjang dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang Kabupaten).
Renja SKPD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja peragkat daerah (RKA-SKPD).
Isi Renja SKPD adalah :
Penjabara Renstra SKPD :
1.      Kebijakan SKPD
2.      Program dan Kegiatan Pembangunan :
§  Dilaksanakan Pemerintah
§  Mendorong Partisipasi Masyarakat
HUBUNGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH JANGKA PANJANG DAN JANGKA PENDEK
Dokumen RKPD tidak dapat dipisahkan dengan dokumen perencanaan lainnya berdasarkan kerangka waktu, yaitu (1) Rencana Jangka Panjang Daerah (20 tahun), (2) Rencana Jangka Menengah Daerah (5 tahun). Secara substansi, keberadaan RKPD membentuk keterkaitan secara hierarkis dengan RPJP Nasional 2005-2025, RPJM Nasional 2010-2014, RPJPD 2005-2025 dan RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2009-2013.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berangkat dan disusun dari sebuah proses penjabaran atas visi, misi dan program Kepala Daerah. RPJMD berperan sebagai acuan dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah yangpada intinya memuat mengenai arah kebijakan keuangan daerah, strategi pernbangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sebagai suatu produk perencanaan, RPJMD tetap tidak dapat dipisahkan keberadaannya dengan dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya. RPJMD ini terintegrasi dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen perencanaan lainnya baik di tingkat nasional maupun daerah, terutama dengan dokumen perencanaan dan penganggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah.
Adapun dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut meliputi (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), (2) Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), (3) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD).
Semua dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud di atas, dari sisi waktu mencakup 3 kerangka waktu, yaitu rencana jangka panjang (20 tahun), rencana jangka menengah (5 tahun) dan rencana jangka pendek (1 tahun). Secara substansi, keberadaan RPJMD ini dengan dokumen perencanaan tersebut membentuk keterkaitan yang bersifat hierarkis, yaitu dokumen dengan jangka waktu yang lebih panjang menjadi rujukan bagi dokumen dengan jangka waktu yang lebih pendek.
Hubungan RKPD dengan dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya, adalah sebagai berikut : RKPD disusun dengan memperhatikan pokok-pokok arah kebijakan dalam RPJP Nasional dan RPJM Nasional melalui mekanisme Musrenbangnas. RKPD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMD yang didalamnya memuat mengenai visi, misi dan arah pembangunan daerah. Selanjutnya RKPD ini menjadi pedoman bagi penyusunan Renja SKPD yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi dari tiap SKPD.RKPD ini nantinya dijabarkan ke dalam KUA/PPAS dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD.
Memperhatikan hubungan keterkaitan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dalam penyusunan RKPD Provinsi Sumatera UtaraTahun 2012 ini harus mengacu dan berpedoman kepada dokumen RKP Nasional, Renja K/L. Selain itu juga memperhatikan dokumen perencanaan lainnya seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik RTRW Nasional, RTRW Provinsi yang menjadi acuan dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota







PROSES PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
1.      Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah
RPJP daerah disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a.   Penyiapan Rancangan RPJP Daerah
Penyiapan rancangan RPJP Daerah untuk mendapatkan gambaran awal dari visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang merupakan tanggung jawab Kepala Bappeda, dan selanjutnya menjadi bahan bahasan dalam Musrenbang Jangka Panjang Daerah. Rancangan RPJP Daerah dimaksud dilampiri dengan :
§  Hasil analisis yang menggambarkan kondisi umum daerah dalam periode perencanaan 20 tahun ke depan; dan
§  Arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJP tingkat pemerintahan atasnya.
               
Sebagai bahan masukan bagi para pemangku kepentingan (stkeholders) pembangunan merumuskan dan menyepakati visi, misi, dan arah pembangunan daerah.

b.      Murenbang Jangka Panjang Daerah
§  Musrenbang Jangka Panjang Daerah merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan pembangunan untuk membahas rancangan visi, misi dan arah pembangunan yang telah disusun, di bawah koordinasi Kepala Bappeda;
§  Mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan rancangan visi, misi dan arah pembangunan daerah.

c.       Penyusunan Rancangan Akhir RPJP Daerah        

Penyusunan rancangan akhir RPJP Daerah merupakan tanggung jawab Kepala Bappeda, dengan bahan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang Jangka Panjang Daerah. Rancangan akhir ini disampaikan kepada Kepala Daerah, dan selanjutnya diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

d.      Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Provinsi, dan kepada Gubernur bagi Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan.
2.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah
RPJM  Daerah disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a.      Penyiapan Rancangan Awal RPJM Daerah
Penyusunan rancangan awal RPJM Daerah dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja pembangunan daerah periode sebelumnya atau yang terkini, melakukan analisis kondisi umum daerah dan kemampuan keuangan daerah (fiscal capacity). Hasil dari analisis tersebut di atas digunakan untuk diserasikan terhadap visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih.
b.      Penyiapan Rancangan Renstra-SKPD
§  Penyiapan rancangan Renstra-SKPD merupakan tanggung jawab Kepala SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dalam bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah dan Rancangan awal RPJMD. Rancangan Renstra SKPD merupakan bahan masukan dalam penyusunan rancangan RPJM Daerah.
§  Program/kegiatan dan capaian hasil/keluaran serta pendanaannya dalam rancangan Renstra-SKPD adalah bersifat indikatif, tidak mengabaikan keberhasilan yang sudah dicapai selama ini, dan diselaraskan dengan program prioritas Kepala Daerah terpilih. Dalam rencana kerja tersebut telah tersusun program dan kegiatan-kegiatan SKPD, lintas SKPD, dan kewilayahan.
c.       Penyusunan Rancangan RPJM Daerah
§  Rancangan RPJM Daerah merupakan integrasi rancangan awal RPJM Daerah dengan rancangan Renstra-SKPD, yang penyusunannya menjadi tanggung jawab Kepala Bappeda dan menjadi masukan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
§  Rancangan RPJM Daerah sudah memuat rancangan rencana kerja yang berisi rincian program dan kegiatan setiap SKPD, sasaran hasil dan keluaran, serta pendanaan indikatif dalam upaya mencapai sasaran hasil pembangunan jangka menengah.

d.      Musrenbang Jangka Menengah Daerah
§  Musrenbang Jangka Menengah Daerah merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan pembangunan, termasuk DPRD cq Panja RPJMD untuk membahas rancangan RPJM Daerah, di bawah koordinasi Kepala Bappeda.
§  Mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan dalam penyempurnaan rancangan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan;
3)    Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.

e.       Penyusuan Rancangan Akhir RPJM Daerah
Penyusunan rancangan akhir RPJM Daerah merupakan tanggung jawab Kepala Bappeda dengan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang Jangka Menengah Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah, dan selanjutnya diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

f.       Penetapan Peraturan Daerah Tentang RPJM Daerah
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Provinsi, dan kepada Gubernur bagi Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan. Jangka waktu penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Kepala Daerah dilantik.

3.      Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renstra SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan dari masing-masing SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Renstra SKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a.      Penyiapan Rancangan Renstra SKPD
Kepala SKPD menyusun rancangan Renstra SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta Rancangan awal RPJMD dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
§  Visi, misi, dan program prioritas kepala daerah dan sasaran hasil pembangunan yang hendak dicapai dalam jangka 5 (lima) tahun;
§  Sasaran hasil pembangunan yang hendak dicapai merupakan program dan kegiatan pada suatu rencana kerja dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD;
§  Hasil analisis prakiraan maju anggaran (MTEF) untuk mengetahui pagu indikatif bagi setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan biaya pembangunan diutamakan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dicapai melalui kerangka regulasi dan kerangka pendanaan.
§  Rancangan awal RPJM Daerah.

b.      Penyusunan Rancangan Akhir Renstra SKPD
Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD berpedoman pada RPJM Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c.       Penetapan Peraturan Kepala SKPD Tentang Renstra SKPD
Agar Renstra SKPD menjadi dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan SKPD, dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) SKPD, maka Renstra SKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala SKPD.
4.   Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah
RKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a.      Penyiapan Rancangan Awal RKP Daerah
RKP Daerah merupakan penjabaran RPJM Daerah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah daerah. Rancangan Awal RKPD disusun dengan memperhatikan :
§  Hasil analisis kemampuan keuangan (fiscal capacity) daerah yang terdiri dari pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan disertai dengan asumsi yang mendasarinya sebagai dasar dalam pengalokasian dana pada setiap rencana kerja.
§  Prioritas pembangunan daerah yang disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan pada RKP tingkat pemerintahan atasnya untuk mencapai sasaran hasil pembangunan pada RPJM Daerah, yang direncanakan akan dicapai pada tahun rencana berkenaan;
§  Penjabaran rencana kerja SKPD untuk mencapai sasaran hasil pembangunan.
§  Memperhatikan prakiraan maju anggaran (MTEF) untuk mengetahui pagu indikatif bagi setiap SKPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pada tahun rencana berkenaan. Secara umum biaya pembangunan diutamakan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kemudian mengoptimalkan pembangunan potensi dan keunggulan daerah yang dicapai melalui kerangka regulasi dan kerangka pendanaan daerah.

b.      Penyiapan Rancangan Renja SKPD
Penyiapan rancangan Renja-SKPD merupakan tanggung jawab Kepala SKPD yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah serta yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rancangan Renja-SKPD digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan RKP Daerah.
c.       Penyusunan Rancangan RKPD
§  Rancangan RKP Daerah merupakan integrasi rancangan awal RKP Daerah dengan rancangan Renja SKPD, yang penyusunannya menjadi tanggung jawab Kepala Bappeda dan menjadi masukan utama dalam Musrenbang Tahunan Daerah.
§  Rancangan RKP Daerah sudah memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya yang bersifat indikatif.
§  Setiap prioritas pembangunan daerah disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan jangka menengah daerah yang terukur dan dapat dikenali indikatornya. Dalam penetapan prioritas pembangunan dilakukan dengan memperhatikan isu-isu masalah strategis atas pengaruh internal dan eksternal.

d.      Musrenbang Tahunan Daerah
§  Merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang tahunan Kabupaten.
§  Merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan pembangunan untuk membahas prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan, mengalokasikan anggaran pada setiap rencana kerja, lokasi kegiatan, dan SKPD yang bertanggungjawab dalam pelaksanaannya.
§  Mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan dalam penyempurnaan rancangan RKP Daerah.

e.       Penyusunan Rancangan Akhir RKP Daerah
Penyusunan rancangan akhir RKP Daerah merupakan tanggung jawab Kepala Bappeda dengan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang Tahunan Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah, dan selanjutnya diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

f.       Penetapan Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD
RKP Daerah yang telah disempurnakan, ditetapkan dengan  Peraturan  Kepala Daerah digunakan sebagai :
§  Pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD.
§  Pedoman penyusunan RAPBD.

5.      Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renja SKPD merupakan pemutahiran rencana kerja dari Renstra SKPD pada tahun rencana berkenaan, disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a.      Penyiapan Rancangan Rencana Kerja (Renja) SKPD  
Renja SKPD merupakan operasionalisasi RKP Daerah oleh SKPD sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah daerah. Penyusunan rancangan Renja SKPD, memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
§  Capaian sasaran hasil pada Renstra-SKPD, yang direncanakan akan dicapai pada tahun rencana berkenaan.
§  Penjabaran kegiatan dan sasaran keluarannya untuk mencapai sasaran hasil pada tahun rencana berkenaan.
§  Hasil analisis prakiraan maju anggaran (MTEF) untuk mengetahui pagu indikatif bagi setiap pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun rencana berkenaan, dengan biaya pembangunan diutamakan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dicapai melalui kerangka regulasi dan kerangka pendanaan.
§  Rancangan awal RKP Daerah dalam rangka mengsinkronisasikan capaian sasaran hasil/keluaran, dan pagu anggaran indikatif.
b.      Forum SKPD
§  Kepala SKPD menyelenggarakan forum SKPD atau forum gabungan SKPD untuk membahas rancangan Renja SKPD, dengan mengikutsertakan para pemangku kepentingan pembangunan yang terkait dengan fungsi SKPD.
§  Mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan dalam penyempurnaan rancangan Renja SKPD.

c.       Penyusunan Rancangan Akhir Renja SKPD
Penyusunan rancangan akhir Renja SKPD menggunakan hasil kesepakatan Forum SKPD, dan mengacu pada RKP Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
d.         Penetapan Peraturan Kepala SKPD Tentang Renja SKPD
Agar Renja SKPD menjadi dokumen perencanaan tahunan SKPD yang menjadi pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD, maka Renja SKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala SKPD.







KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas menganai sistem perencanaan pembangunan daerah, dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.      Seluruh doukumen perencanaan pembangunan yang disiapkan oleh daerah merupakan satu kesatuan yang saling terkait satu sama lainnya, mulai dari tingkat kebijakan, rencana kerja, dan penganggaran.

2.      Dokumen perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Pedoman penyusunan visi, misi, dan program prioritas para calon Kepala Daerah;
b.      Pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah;
c.       RPJP Daerah Provinsi menjadi acuan penyusunan RPJP Daerah Kabupaten.
d.      Dalam penyusunan RPJM Daerah ini ditambahkan rancangan program indikatif 1 (satu) tahun ke depan setelah periode RPJM Daerah berakhir.

3.      Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dalam rangka penyusunan rancangan (APBD) untuk tahun berkenaan.





1 komentar: