KEPENTINGAN UMUM (ANTARA KONSEP DAN
PRAKTIK)
Negara didirikan demi kepentingan umum dan hukum adalah
sarana utama untuk merealisasikan tujuan itu. Salah satu isu pokok yang sering
dipermasalahkan dimasa lalu adalah mengenai definisi kepentingan umum. Definisi
kepentingan umum dikemukakan oleh huybers(1982:286) adalah kepentingan
masyarakat sebagai keseluruhan yang memiliki cirri-ciri tertentu antara lain
menyangkut semua sarana public bagi berjalannya kehidupan yang beradab.
Selanjutnya pada pasal 18 UUPA diatur bahwa untuk
kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan
bersama dari rakyat hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan member ganti
kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
1.
Pengertian
kepentingan umum
Menurut john salindeho(oloan sitorus dan dayat limbong,
2004) mengatakan bahwa sebelum keppres no. 55 tahun 1993 ditetapkan belum ada
definisi kepentingan umum yang baku. Secara sederhana dapat diartikan bahwa
kepentingan umum dapat saja dikatakan untuk keperluan, kebutuhan atau
kepentingan orang banyak atau tujuan social yang luas. Namun rumus terlalu umum
tidak ada batasnya. Selanjutnya john slindeho membuat rumusannya sendiri
mengenai kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta
kepentingan bersama dari rakyat dengan memperhatikan segi-segi
social,politik,dan hamkamnas atas dasar asas-asas pembangunan nasional dengan
mengindahkan ketahanan nasional serta wawasan nusantara.
Rumusan john slindeho belum juga mampu memberikan suatu
batasan yang jelas.rumusan tersebut pada prinsipnya sama dengan pengertian yang
diuberikan UUPA, undang-undang no 20 tahun 1961 dan inpres no 9 tahun
1973. Namun menurut maria sw sumardjono berkenaan dengan definisi kepentingan
umum yang terumuskan dalam UUPA, undang-undang no 20 tahun 1961 dan inpres no 9
1973 belum menegaskan esensi criteria kepentingan umum secara konseptual.
Kepentingan umum dinyatakan dalam arti “peruntukannya” yaitu kepentingan bangsa
dan Negara, kepentingan bersama dari rakyat dan kepentingan pembangunan.
Sedangkan dalam inpres no 9 tahun 1973 kepentingan umum diartikan sebagai
kegiatan yang menyangkut 4 macam kepentingan yaitu:
1.
Kepentingan
bangsa dan Negara
2.
Masyarakat
luas
3.
Kepentingan
bersama
4.
Kepentingan
pembangunan
Yang menjadi permasalahan adalah kepentingan umum, bila
suatu kegiatan sudah terwujud dan ternyata kemanfaatannya tidak dapat dirasakan
oleh msasyarakat. Oleh karena itu maria sw sumardjono mengusulkan agar konsep
kepentingan umum selain harus memenuhi “peruntukannya” juga harus dapat
dirasakan kemanfaatannya (for public use). Agar unsur kemanfaatan ini dapat
terpenuhi artinya dapat dirassakan oleh masyarakat secara keseluruhan dan atau
secara langsung untuk penentuan suatukegiatan seyogyanya melalui penelitian yang
terpadu.
Dalam koppres no 55/1993 telah memberikan klarifikasi dan
definisi yang tegas mengenai kepentingan umum yaitu
1.
Kepentingan
seluruh masyarakat
2.
Kegiatan
pembangunan yang dilakukan dimiliki oleh pemerintah
3.
Tidak
dipergunakan untuk mencari keuntungan
Dengan demikian interpretasi tentang kegiatan termasuk dalam
kategori kepentingan umum dibatasi pada terpenuhinya ketiga unsure terrsebut
secara komulatif.
Selanjutnya dalam perpres no 36 tahun 2005 jo perpres no 65
tahun 2006 disebutkan bahwa yang dimaksud denghan kepentingan umum adalah
kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Menurut mudakir iskandar syah
(2007) bahwa bila dibandingkan dengan definisi kepentingan umum diatas maka
rumusan kepentingan umum yang terddapat dalam perpres no 36 tahun 2005 jo
perpres no 65 tahun 2006 adalah lebih tepat dengan menggunukan rumusan
“sebagian besar lapisan masyarakat” oleh karena salah satu sarana umum itu
belum tentu dapat dinikmati semua masyarakat kata “sebagian besar” mempunyai
arti tiak semua masyarakat namun dapat dianggap untuk semua masyarakat walaupun
dari sebagian besar itu ada sebagian kecil masyarakat yang tidak bisa menikmati
hasil atau manfaat dari fasilitas pembangunan kepentingan umum itu sendiri.
Atau dengan kata lain kepentingan umum adalah kepentingan yang menyangkut
kepentingan Negara,bangsa dan sebagian besar masyarakat. Kepentingan umum
adalah suatu kepentingan yang menyangkut semua lapisan masyarakat tanda pandang
golongan,suku,agama,status social dan sebagainya. Berarti apa yang dikatakan
kepentingan umum ini menyangkut hajat hidup orang banyak bahkan termassuk hajat
bagi orang yang telah meninggal atau dengan kata lain hajat semua orang.
Dikatakan demikian karena yang meninggalpun masih memerlukan tempat pemakaman
dan sarana lainnya.
2.
Doktrin
kepentingan umum
Menurut Michael g kitay dalam
bukunya land acquisition in developing countries sebagaimana dikutip oleh maria
sw sumardjono (1995) bahwa terdapat 2 cara untuk mengungkapkan tentang doktrin
kepentingan umum, yaitu:
a. Pedoman Umum (General Guide)
Disini
Negara hanya menyatakan bahwa pengadaan tanah dibutuhkan untuk kepentingan umum
(public purpose) atau yang secara umum menyebutkan bahwa pengadaan tanah harus
berdasarkan kepentingan umum. Istilah kepentingan umum yang dipakai dapat
bervariasi sesuai dengan sifatnya sebagai pedoman. Istilah public purpose dapat
berubah. Misalnya public menjadi social,general,common atau colletive.
Sementara purpose menjadi need,necessity,interest,function,utility atau use.
Negara yang menggunakan “pedoman umum” biasanya tidak secara ekspilit
mencantumkan dalam peraturan perundang-undangan tentang bidang kegiatan apa
yang disebut sebaagai kepentingan umum.pengadilanlah yang secara kasuistik
menentukan apakah yang disebut sebagai “kepentingan umum”. Misalnya india, pada
awalnya peratuaran tentang pengadaan tanah tidak secara tegas merinci
bidang-bidang kegiatan yang termasuk sebagai kepentingan umum. Namun sesuai
dengan perkembangan pembangunan akhirnya berbagai bidang kegiatan pembangunan seperti
lading pembibitan,kanal irigasi,pusat pendidikan dan pelatihan,pusat-pusat bagi
pemerintahan daerah,jalan tapak rumah orang miskin,serta tumah-rumah pegawai
pemerintahan ditetapkan oleh putusan-putusan pengadilan sebagai bidang-bidang
pembangunan untuk kepentingan umum.
b. Ketentuan-ketentuan daftar (list
provisions)
Penyebutan
kepentingan umum dalamn sebuah daftar kegiatan yang secara tegas
mengidentifikasikan tujuannya. Daftar ini secara ekspilit mengidentifikasi
kepentingan itu. Kepentingan yang tidak ditemukan dalam daftar tersebut,tidak
bisa dijadikan sebagai dasar pengadaan tanah. Namun kedua pendekatan tersebut
kerapkali dikombinasikan dalam satu rencana pengadaan tanah.
Bila
dicermati secara teliti maka keppres no 55/1993 perpres no 36 tahun 2005 jo
perpres no 65 tahun 2006, menganut doktrin yang kedua dengan penyebutan
kegiatan kepentingan umum dalam daftar kegiatan. Adapun kegiatan kepentingan
umum berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang sebagai berikut:
Pada
keppres no 55 tahun 1993 pada pasal 5 ayat 1 disebutkan criteria kepentingan
umum sebagai berikut:
1. Jalan umum, saluran pembuangan air
2. Waduk,bendungan dan bangunan
pengairan lainnya termasuk saluran irigasi
3. Rumah sakit umum dan pusat-pusat
kesehatan masyarakat
4. Pelabuhan atau Bandar udara atau
terminal
5. Peribadatan
6. Pendidikan atau sekolah
7. Pasar umum atau pasar inpres
8. Fasilitas pemakaman umum
9. Fasilitas keselamatan umum,antara
lain tanggul penanggulangan bahaya banjir,lahar dll bencana
10. Pos dan telekomunikasi
11. Sarana olah raga
12. Stasiun penyiar radio,telivisi
beserta sarana pendukungnya
13. Kantor pemerintahan
14. Fasilitas angkatan bersenjata
republic Indonesia
Sedangkan kegiatan kepentingan untuk kepentingan umum selain
yang dimaksud diatas akan ditetapkan oleh presidden. Selanjutnya dalam perpres
no 36 tahun 2005 kegiatan kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah
daerah,diatur dalam pasal 5 sebagai berikut:
1. Jalan umum,jalan tol,rel kereta
api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air
minum/air bersih,saluran pembuangan air dan sanitasi
2. Waduk,bendungan,bending,irigasi,dan
bangunan pengairan lainnya.
3. Rumah sakit umum dan pusat kesehatan
masyarakat
4. Pelabuhan,Bandar udara,stasiun
kereta api dan terminal
5. Peribadatan
6. Pendidikan atau sekolah
7. Pasar umum
8. Fasilitas pemakaman umum
9. Fasilitas keselamatan umum
10. Pos dan telekomunikasi
11. Sarana olah raga
12. Stasiun oenyiar radio,televise
beserta sarana pendukungnya
13. Kantor pemerintah,pemerintah
daerah,perrwakilan Negara asing,perserikatan bangsa-bangsa, dan atau
lembaga-lembaga internasional dibawwah naungan perserikatab bangsa-bangsa
14. Fasilitas tentara nasional Indonesia
dan kepolisian Negara republic Indonesia sesuai tugas pokok dan fungsinya
15. Lembaga permasyarakatan dan rumah
tahanan
16. Rumah susun sederhana
17. Tempat pembuangan sampah
18. Cagar alam dan cagar budaya
19. Pertamanan
20. Panti social
21. Pembangkit,transmisi,distribusi
tenaga listrik
Lebih lanjut dalam pasal 5 perpres
no 65 tahun 2006 bahwa untuk kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah atau
pemerintah daerah sebagaiman dimaksud dalam pasal 2 yang selanjutnya dimiliki
oleh pemerintah atau pemerintah daerah meliputi:
1. Jalan umum,jalan tol,rel kereta
api(diatas tanah,diruang atas tanah,ataupun diruang bawah tanah), saluran air
minum/air bersih,saluran pembuangan air dan sanitas
2. Waduk,bendungan,bending,irigasi,dan
bangunan pengairan lainnya
3. Pelabuhan,Bandar udara,stasiun
kereta api dan terminal
4. Fasilitas keselamatan umum seperti
tanggul penanggulan banjir,lahar dan lain-lain bencana
5. Tempat pembuangan ssampah
6. Cagar alam dan cagar budaya
7. Pembangkit,transmisi,distribusi
tenaga listrik
Pengadaan tanah bagi kegiatan untuk
kepentingan umum oleh pemerintah dilaksanakan dengan pelepasan atau penyerahan
hak atas tanah,diluar itu pengadaan tanah dilaksanakan dengan cara
jual-beli,tukar menukar atau cara lain yang disepakati. Dengan demikian pihak
swasta tidak dapat memanfaatkan panitia pengadaan tanah ini untuk melakukan
pengadaan tanah untuk keperluan usahanya. Hal ini menjadi koreksi terhadap
peraturan sebelumnya sperti peraturan menteri dalam negeri no 2 tahun 1976 yang
memberikan peluang kepada p[ihak swasta menggunakan lembaga pembebasan tanah.
Berlakunya perpres no 65 tahun 2006
sebagai revisi dari perpres no 36 tahun 2005 yang sebelumnya mendapat tentangan
dan tantangan,ternyata juga berpengaruh pada berkurangnya jjumlah jenis
kegiatan kepentingan umum yaitu darin 21 kegiatan menjadi hanya 7 kegiatan.
Perubahan ini tidak berarti tidak berisiko, misalnya kalau dilihat dari segi
kondisional ada kemungkinan diklasifikasi sebagai kepentingan umum,misalnya
disuatu tempat yang hanya tersedia satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan
untuk kepentingan umum rumah sakit misalnya. Akan tetapi dari segi yuridis
menurut ketentuan yang baru rumah sakit tidak termasuk kategori kepentingan
umum, sedangkan berdasarkan kebutuhan keberadaan rumah sakit dimaksud sangat
diharapkan oleh sebagian besar masyarakat. Hal semacam ini dapat menimbulkan
konflik kepentingan kalau dalam perumusan arti kepentingan umum sendiri hanya
menyebutkan jenis dari kepentingan umum sendiri,tetapi tidak menciptakan
arti kepentingan umum secara kategori dan definitive (mudakir iskandar syah
2007).
Negara merupakan sebuah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat (Roger Soltou). Tujuan dari negara pada dasarnya adalah
mensejahterakan rakyatnya, hal ini sebagaimana dalam mnegara modern dimana
dikenal istilah “Welfare State” atau negara kesejahteraan. Dengan adanya
prinsip negara kesejahteraan ini pemerintah dituntut untuk menyelesaikan segala
aspek dan persoalan yang menyangkut kehidupan warga negaranya atau dapat
dikatakan menyangkut kepentingan umum. Sebenarnya sudah sejak zaman
Hindia-Belanda telah dikenal kepentingan umum, yang antara lain dikenal
dengan istilah:
- “algemeen belang” (a.l. pas. 37 KUHD),
- “openbaaar belang” (a.l. dalam S 1906 no.348),
- “ten algemeeene nutte” (a.l. pas.570 KUHPerd) atau “publiek belang” (a.l. dalam S 1920 no.574).
Menurut lemaire istilah kepentingan umum disebut dengan “Bestuurzorg”
yang pada berarti tugas dalam fungsi menyelenggarakan kepentingan umum.
Atas dasar inilah pemerintah selanjutnya diberikan kebebasan
untuk dapat bertindak dengan suatu inisiatif sendiri untuk menyelesaikan segala
persoalan atau permasalahan guna kepentingan umum. Kebebasan ini biasa disebut
dengan istilah “freis Emerssen”. Dalam konsep negara kesejahteraan mempunyai
konsekuensi bahwa negara atau pemerintah harus turut campur tangan secaraq
aktiv dalam kehidupan warganya. Konsekuensi tersebut harus mencerminkan dampak
positif agar tidak merugikan kepentingan dan hak-hak masyarakat.
Tugas pemerintah dalam negara kesejahteraan berkembang menjadi sangat luas.
Pemerintah suatu “welfare state” diberi tugas menyelenggarakan
kepentingan umum seperti kesehatan rakyat, pengajaran, perumahan, pembagian
tanah dan sebagainya.
Dalam negara kesejahteraan, lapangan tugas dan fungsi yang
diemban oleh administrasi negara berkembang menjadi sedemikian luas. Bestuurszorg
itu meliputi segala lapangan kemasyarakatan dimana-mana turut serta
pemerintah secara aktif dalam pergaulan manusia. Kepentingan umum pada
intinya menyangkut:
1.
Kepentingan
bangsa dan Negara
2.
Kepentingan
masyarakat luas
3.
Kepentingan
rakyat banyak atau bersama
4.
Kepentingan
pembangunan
Sehingga melalui kepentingan–kepemerintah lebihpentingan
diatas perlu adanya pengertian dan pemahaman khusus pada tiap-tiap kepentingan
tersebut serta hubungan antar kepentingan tersebut satu sama lain karena pada
daarnya tujuan dari semua kepentingan tersebut adalah terlaksananya tujuan nasional.
Akan tetapi dewasa ini pemerintah dibenturkan pada dua kepentingan yaitu
kepentingan umum dan kepentingan pemerintah itu sendiri. Dengan anggaran
belanja negara yang tinggi, pemerintah harus proposional dalam menggunakan APBN
tersebut baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan pemerintah. Meskipun
dalam draft Rancangan anggaran belanja negara (RAPBN) disebutkan jika
pemerintah lebih condong kepeada kepentingan umum, namun dalam realitanya
kepentingan pemerintah yang lebih di kedepankan.
Kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang
diharapkan untuk dipenuhi dan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin
dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. Tidak dapat disangkal bahwa
tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan
melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Seperti kita ketahui
bersama jika Salah satu sila dari Pancasila sebagai dasar falsafah negara (sila
ke lima) adalah keadilan sosial. Ini berarti tujuan negara adalah menuju kepada
kesejahteraan dari para warganya. Dalam Alinea IV pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 yang antara lain merumuskan tujuan negara yang hendak dicapai yaitu
memajukan kesejahteraan umum. Sedangkan fungsi yang lain adalah fungsi
keamanan, pertahanan dan ketertiban, tugas pendidikan, dan tugas untuk
mewujudkan ketertiban serta kesejahteraan dunia.
Ada beberapa teori dalam mendefinisikan mengenai kepentingan
umum, diantaranya:
- Teori Keamanan. Menyebutkan bahwa kepentingan masyarakat yang terpenting adalah kehidupan aman dan sentosa.
- Teori Sejahtera. Menyebutkan jika kepentingan masyarakat yang teropenting adalah kesejahteraan yaitu terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat yang berupa sandang, pangan, kesehatan dan kesempatan kerja.
- Teori Efisiensi Kehidupan. Menyebutkan jika kepentingan utama masyarakat adalah hidup secara efisiensi, agar kemakmuran dan produktivitas lebih meningkat dalam segala bidang.
- Teori Kemakmuran Bersama. Menyebutkan bahwa kepentingan yang paling utama adalah kebahagiaan dan kemakmuran bersama, dimana masalah-masalah social harus dapat dikendalikan.
Sehingga berdasarkan teori-teori diatas dapat diketahui
bahwa yugas dan tujian pemerintah tidak hanya tercapainya suatu ketertiban
dalam masyarakat akan tetapi juga tercapainya tujuan nasional. Tugas
penyelenggaraan kepentingan umum dijalankan oelh alat pemerintahan negara yang
diantaranya:
- Seorang fungsionaris atau petugas
- Badan Pemerintahan
Oleh karenanya harus dapat dibedakan antara kepentingan umum
dan kepentingan pemerintah. Pada dasarnya yang dimaksud dengan kepentingan umum
adalah tuntutan perorangan atau kelompok atau masyarakat yang diharapkan untuk
dipenuhi dan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi
oleh hukum dalam melaksanakannya. Jadi kepentingan umum bersifat global, umum,
dan menyeluruh. Contoh dari kepentingan umum adalah sebagaimana tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 yaitu “….Untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indoensia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan melaksanakan ketertiban
dunia…”. Contoh pembangunan, dimana pembangunan di Indonesia mempunyai
sifat kepentingan umum yang dirinci lebih lanjut dalam 13 bidang antara lain
pertahanan, pekerjaan umum, jasa umum, keagamaan, kesehatan, makam/kuburan,
usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum. Bahkan dalam
pasal 4 ayat 1 UU no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Kepentingan umum
harus dapat menunjang pembangunan nasional di bidang ilmu pengetahuan,
pendidikan, pariwisata dan lain-lain. Banyak sekali kepentingan –kepentingan
yang bersifat umum yang harus dilaksanakan dan diberikan negara kepada
rakyatnya dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai negara yang
berdaulat dan berasaskan negara kesejahteraan.
Selanjutnya dikenal juga kepentingan pemerintah, yaitu
tuntutan perorangan atau kelompok suatu organisasi pemerintah. Kepentingan
pemerintah pada mulanya merupakan upaya pejabat pemerintah dalam
mensejahterakan dirinya atau menunjang hidupnya dan keluarganya. Seperti
misalnya adalah pengadaan mobil-mobil dinas, pengadaan rumah-rumah dinas dan
juga kenaikan gaji pejabat (Renumerasi). Namun pada dasarnya negara harus lebih
mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu daripada kepentingan pemerintah.
Apabila negara lebih mengedepankan kepentingan pemerintah daripada kepentingan
umum maka akan terjadi kecemburuan dari masyarakat dimana para pejabat negara
memilki harta yang berlimpah sedangkan rakyatnya hidup dalam kemiskinan. Namun
dewasa ini pejabat pemerintah lebih mengesampingkan kepentingan umum, para
pejabat berlomba-lomba menimbun harta dan uang negara untuk dirinya sendiri.
Hal ini dapat dibuktikan dalam 2 dasawarsa terakhir dimana korupsi makin
merajalela sedangkan kemiskinan makin meningkat. Sehingga menimbulkan
stabilitas negara menjadi terganggu dan pembangunan menajdi tersendat dan
berimbas pada masyarakat sendiri.
Sehingga untuk tetap menjaga stabilitas negara maka
diperlukan tidakan dari pemerintah yang adil, yaitu dimana pemerintah
mementingakn kepentingan umum terlebih dahulu dan mengesampingkan kepentingan
pemerintah sendiri. Seperti misalnya pemerintah menurunkan harga bahan pokok
daripada menaikan gaji pejabat, atau pemerintah membangun pemukiman yang layak
bagi masyarakat perbatasan atau masyarakat pedalaman daripada membangun rumah
dinas pejabat yang super mewah, serta pemerintah harus mengedepankan perbaikan
sarana dan perasarana lalu lintas daripada meningkatkan pembelian
kendaraan-kenaraan dinas. Kasus yang begitu mencolok di akhir tahun 2010 silam
adalah ketika pera pejabat mengadakan study banding keluar negeri yang
sebenarnya adalah kedok untuk bisa jalan-jalan keluar negeri disaat kemiskinan
makin meningkat.
Dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan public para pembuat
keputusan tidak akan terlepas dari kepentingan umum dalam pengertian normative
maupun praktis. Namun sayangnya pembicaraan tentang kepentingan umum dalam
kenyataan lebih banyak diungkapkan dalam retorika-retorika atau slogan-slogan
tanpoa merujuk kepada kaidah-kaidah normative yang jelas atau tanpa melihat
contoh kasus empiris dalam praktik administrasi Negara. Ketidakpastian konsep
dan ketidakjelasan acuan itu acapkali mengakibatkan kekeliruan interpretasi,
perbedaan persepsi atau kesalahpahaman diantara para akademisi maupun para
praktisi. Berbagai bentuk seminar diskusi panel, lokakarya, atau evaluasi kerja
dalam birokrasi tida menghasilkan kesimpulan yang bulat karena masing-masing
pembicara atau aparat memiliki penafsiran tentang kepentingan umum (public interest)
yang berlain-lainnan.
Untuk membahas kepentingan umum dalam etika kebijakan
public kita harus membahas etika individual maupun social (social ethic). Etika
individual menyangkult standar perilaku professional bagi birokrat atau
administrator. Sedangkan etika societal merujuk kepada tujuan yang
dicita-citakan oleh masyarakat yang merupakan pedoman bagi arah kebijakan
public. Pada tataran generalisasi yang tertinggi kita dapat mengatakan bahwa
keputusan-keputusan public harus memaksimalkan manfaat societal dan
meminimalkan biaya societal. Konsep societal ini merujuk kepada hak milik
kolektif dalam arti berikut.
Kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar(the greates
happiness for the greatest number) sebagaimana telah diuraikan oleh para filsuf
utilitarian seperti Jeremy betham dan john stuart mill atau para pendukung
pragmatism seperti john dewey.
Mengangkat kondisi dasar kemasyarakatan terutama bagi
mereka yang paling tak beruntung (bringing up the bottom with regard to those
who are last well of) sebagaimana diuraikan oleh john rawls.
Melakukan segala sesuatu yang membuat semua orang menjadi
lebih baik atau sekurang-kuangnya tidak seorangpun yang menjadi lebih buruk
(doing things that make everyone better off the al least no one worse off)
sebagaimana diungkapkan oleh vilfredo pareto.
Manfaat (benefits) merujuk kepada segala sesuatu yang oleh
masyarakat atau pemimpin kelompok masyarakat dipandang sebagai yang
dikehendaki. Dalam hal ini manfaat dan biaya dapat berupa moneter ataupun
nonmoneter. Artinya untuk kedua sisi konsep ini ada ukuran yang bersifat
kuantitatif dan kualitatif. Kecuali itu dalam kebijakan public akan lebih
bermakna jika pertimbangan-pertimbangan tentang manfaat nonmoneter dan biaya
nonmoneter dilakukan secara serentak bukan secara berurutan.
Pada tingkat generasilasi yang lebih rendah ada beberapa
subkriteria yang menyangkut manfaat dan biaya societal. Tiga subkriteria yang
pertama dapat disingkat sebagai 3E dan berasosiasi dengan nilai-nilai ekonomis
yaitu : effectifenes (dayaguna/ efektivitas) effisiensi (hasilguna/ efisien)
dan equity (keadilan). Efektivitas merujuk kepada banyaknya manfaat yang
dicapai oleh suatu kebijakan public. Efisiensi merujuk kepada upaya untuk
menekan biaya dalam mencapai manfaat tertentu pada umumnya diukur dengan
membagi tingkat manfaat dengan biayanya. Keadilan merujuk kepada penyediaan
tingkat manfaat minimum pada biaya maksimum yang mampu dikeluarkan dengan
ukuran orang , kelompok atau tempat.
Tiga sub criteria yang lain berasosiasi dengan nilai-nilai
politis dan disingkat dengan 3P yaitu : public participation (partisipasi
masyarakat) predictability (kepastian layanan) dan procedural due process
(keadilan prosedural). Partisipasi masyarakat dapat dinilai dari keterlibatan
kelompok-kelompok sasaran, masyarakat umum, kelompok-kelompok kepentingan, dan
segenap unsure-unsur kemasyarakatan didalam pengambilan keputusan secara
demokratis. Kepastian layanan berarti bahwa pengambilan keputusan dilaksanakan
berdasarkan criteria yang objektif sehingga seseorang mendapat keputusan
tertentu setelah memenuhi keriteria yang ditetapkan maka orang lain pun akan
memperoleh keputusan yang sama kalau memang memenuhi criteria tersebut.
Sementara itu keadilan procedural berarti bahwa andaikata seorang warga Negara
mendapat perlakuan tidak adil maka dia berhak untuk mengetahui apa
kesalahannya, untuk mengetahui bukti-buktinya, untuk mengajukan pembelaan, dan
berhak memperoleh kesempatan untuk setidaknya mengajukan satukali banding.
Setiap orang hendaknya memperoleh kesempatan seperti itu secara sama.
Dari keseluruhan tolak ukur normative yang dapat digunakan
untuk menilai kinerja organisasi-organisasi public tampak bahwa kebajikan yang
dapat diberikan oleh aparatur pemerintahan h anya dapat terwujud kalau mereka
selalu mengacu kepada kepentingan umum secara objektif. Karena itu kepentingan
umum merupakan kata kunci bagi aktifitas administrasi pemerintahan. Sayangnya
melihat kebenran dari alternative tindakan yang sejalan dengan kepentingan umum
ternyata lebih sulit daripada memecahkan persoalan public berdasarkan
kaidah-kaidah formal. Masalah-masalah etis yang menyangkut perilaku para
pejabat public acapkali muncul dari penggunaan kekuasaan dan pengaruh yang
mereka miliki serta komitmen yang mereka tunjukan baik kepada kelompok
masyarakat yang taat maupun kepada yang tidak. Bagi para pembuat keputusan,
ambiguitas antara kepentingan individu dan umum dala arti luas sering membawa
masalah sendiri. Tentang hal ini mcGilly mengungkapkan sebagai berikut:
In public
service much of the ethical uncertainty flows form a tormenting
contradiction. The public servant is committed to serve
the public, but it is never the abstract that asks for a favor, bids for a contract,
or hopes for a job; it is always a concrete
person. And action that would appear to be resplendent in the light of the public interest may lose its luster
when it reflects upon the interests—perhaps the perfectly legitimate
interests—of some person
Pada mulanya gagasan tentang kepentingan umum merupakan
penjabaran dari konsep demokrasi, didalam system ketatanegaraan yang demoratis
otoritas Negara berasal dari persetujuan rakyat yang diperintah (authority is
derived from the consent of the governed). Oleh karena itu administrasi Negara
harus melayani masyarakat sedemikian rupa sehingga memperkuat integritas dan
proses-proses yang b erlangsung dalam suatu masyarakat demokratis. Prinsip
mendasar ini sekurang-kurangnya mengandung tiga implikasi bagi kinerja dalam
jajaran pemerintahan terutama jika yang dibahas adalah tanggungjawab utama
aparat-aparat pemerintah. Implikasi tersebut adalah (a) bahwa setiap warga
Negara harus dilayani secara sama dan tidak memihak (b) bahwa itu semua harus
dicapai dengan menghormati dan berlandaskan pada lembaga perwakilan (c) bahwa
administrasi internal didalam lembaga-lembaga pemerintahharus konsisten dengan
cara layanan tersebut.
Kepentingan umum menjadi landasan yang kokoh bagi perilaku
administrasi Negara karena sesungguhnya kepentingan inlah yang merupakan sarana
terbaik untuk menjaga eksistensi Negara. Apabila nilai-nilai yang menyangkut
kepentingan umum sudah ditinggalkan dan kepentingan pribadi yang ditonjolkan,
fiksi, sengketa, dan pergolakan tidak akan dapat dihindari. Jelaslah bahwa
legitimasi tindakan aparat-aparat public akan memperoleh tempat yang baik
apabila mereka mengacu kepada kepentingan umum. Sebagai filsuf Negara dan pakar
bahkan berani menjamin bahwa kepentingan umum merupakan pedoman yang baik dalam
m enjaga sabilias pemerintahan seperti dikatakan oleh Holcombe:
It (the
public interest) is nothing less than such an adjustment of
conflicting special interests as can give the people durable confident in the stability
of the state itself.
Dalam hal ini kepercayaan rakyat
kepada Negara dan sabilitas pemerintahan juga hanya akan dapat dijamin jika
kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu menyuarakan diri mereka juga
dapat menentukan bentuk kepentingan umum yang dimaksud tersebut. Kelompok itu
adalah orang yang tidak berpunya, tidak tersalur aspirasinya, dan tidak
terorganisasi (the improperished, the innarculate and the unargonized). Ini
harus diingat bahwa kalau pejabat memeperbincangkan kepentingan umum seringkali
yang dibicarakan h anya kepentingan kelompok-kelompok yang sudah terorganisasi
dengan baik atau memiliki pemimpin-pemimpinyan vocal bukan kelompok-kelompok
miskin pinggiran yang seharusnya membutuhkan perhatian lebih besar.
Ungkapan yang tepat untuk
menunjukkan bahwa aktivitas pemerintahan berpihak pada kepentingan umum ialah
netralitas birokrasi. Apabila secara politis birokrasi pemerintahan sudah netral, asumsi yang digunakan adalah bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama sehubungan dengan negara. Sementara itu, pejabat-pejabat
pemerintah memiliki hak atas sebagian
kekuasaan negara tetapi juga memikul kewajiban untuk mencapai
sasaran-sasaran yang telah ditetapkan oleh
rakyat. Sebagai konsekuensinya, di dalam aktivitas birokrasi tanggung jawab
akhir seorang pegawai bukan hanya terhenti pada tujuan-tujuan
instansional yang ditetapkan oleh atasan
melainkan kepada masyarakdt demokratis (democratic polity). Tentu
saja dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
publik itu efisiensi merupakan tujuan kedua yang paling erat kaitannya
dengan tujuan administrasi publik. Betapapun, cumber daya negara tidak boleh
dikapai secara sembarangan atau dihambur-hamburkan, apalagi dipakai untuk
keperluan pribadi dan kelompok.
Kecuali itu, konsep ideal tentang
kepentingan umum hanya akan terwujud bila setiap aparat publik memiliki wawasan
pelayanan umum (sense of public service). Wawasan ini akan menempatkan seorang pejabat atau pegawai
pemerintah sebagai abdi negara dan sekaligus abdi masyarakat. Kekuasaan
dan kedudukan tidak lagi menjadi tujuan yang dikejar-kejar oleh para pejabat. Kekuasaan dan kedudukan diraih
semata-mata untuk memperoleh
kesempatan yang luas dalam mengabdikan diri
pada kepentingan masyarakat atau kesejahteraan rakyat. Dari sinilah para pejabat dapat melaksanakan
amanah dan berbuat kebajikan bagi sesama manusia.
Setelah membahas argumentasi yang
mendasari norma kepentingan umum, pertanyaan yang harus kits jawab adalah bagaimana kaidah dan praktik pelaksanaan
kepentingan umum di Indonesia. Dalam paham demokrasi di negara-negara
Eropa Barat dan Amerika, kepentingan
individu sangat dihargai di atas
kepentingan umum atau kepentingan negara. Negara sekadar berfungsi
sebagai regulator atau bertugas menengahi sengketa antara individu yang sate
dengan individu yang lain. Namun paham negara hukum yang bersumber pada
Pancasila meletakkan kepentingan individu
dengan kepentingan masyarakat secara seimbang. Negara tidak berfungsi
secara pasif tetapi harus secara aktif
mengusahakan ketertiban umum dan sekaligus menunjang kesejahteraan
masyarakat. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia yang terdapat dalam Pancasila merupakan penegasan
mendasar bahwa aparatur pemerintahan mengemban tugas penting berkenaan dengan
kesejahteraan dan kepentingan umum.
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
(vide alinea IV) beserta batang tubuhnya (Pasal 33 dan 34) juga telah mengga‑
riskan bahwa segenap aparat pemerintah harus melaksanakan kegiatan-kegiatan
yang menuju pads penyelenggaraan kepentingan umum. Indonesia adalah negara
kesejahteraan (welfare state) sehingga dengan sendirinya penyelenggaraan
kepentingan umum merupakan asas utama bagi pemerintahan di Indonesia. Jelaslah bahwa induk peraturan perundang-undangan
di Indonesia telah secara implisit
menegaskan keutamaan kepentingan umum sebagai landasan etis bagi
penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Hal yang menjadi persoalan adalah
bahwa pars pejabat pemerintah seringkali memiliki persepsi yang berlain-lainan
dalam melihat cakupan kepentingan umum itu sendiri. Terlebih lagi, tidak banyak
peraturan perundang-undangan yang secara jelas
menetapkan isi dari kepentingan umum itu. Oleh karena itu, ada baiknya
di sini ditelusuri lagi peraturan-peraturan yang memuat ketentuan mengenai kepentingan umum. Dalam Lampiran I dari
Instruksi Presiders RI No. 9 tahun 1973 tentang pelaksanaan pencabutan hak-hak
atas tanah dan bends-bends yang ada di atasnya, ditentukan bahwa suatu kegiatan
dalam rangka pelaksanaan pembangunan tercakup sifat kepentingan umum jika
menyangkut:
1.
kepentingan
negara, dan/atau;
2.
kepentingan
masyarakat lugs, dan/atau;
3. kepentingan
rakyat banyak/bersama, dan/atau;
4. kepentingan
pembangunan.
Sementara
itu, bentuk-bentuk kegiatan pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum
sebagaimana dimaksud di atas meliputi bidang-bidang:
1. pertahanan;
2. pekerjaan umum;
3. perlengkapan umum;
4. jasa umum;
5. keagamaan;
6. ilmu pengetahuan dan seni-budaya;
7. kesehatan;
8. olahraga;
9. keselamatan umum terhadap bencana
alam;
10. kesejahteraan sosial;
11. makam/kuburan;
12. pariwisata dan rekreasi;
13.usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi
kesejahteraan
umum.
umum.
Kemudian,
dalam Undang-Undang PTUN pasal 53 dan 54 termuat ketentuan mengenai gugatan
terhadap administrator atau pejabat
pemerintah yang tindakannya bertentangan dengan kepentingan umum.
Gugatan itu dapat diajukan bila terbukti bahwa kebijakan atau keputusan pejabat
tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip
umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk
bestuur) yang antara lain telah diuraikan
pada bagian pertama bab ini. Akan tetapi, karena tradisi administrasi di
negara kita belum begitu kuat mengakar seperti
yang terdapat di negara-negara Eropa, Jepang atau Amerika, maka sebagian
besar acuan yang digunakan sehubungan dengan
kepentingan umum masih bersumber dari jurisprudensi atau
kebijakan-kebijakan yang tidak termuat dalam kodifikasi hukum. Secara umum,
prinsip administrasi kita selalu dikaitkan dengan aparatur pemerintahan yang
bersih dan berwibawa, namun pengertiannya
masih terhdu luas dan masih harus dijabarkan melalui kasus-kasus
konkret.
Ada banyak proses administrasi pembangunan yang belum dimasukkan
dalam konteks kepentingan umum- Seiring dengan pertambahan penduduk yang terns berlanjut dan tuntutan-tuntutan
modern yang beraneka-ragam, kepentingan umum harus tetap ditegakkan supaya ia
tidak tenggelam di tengah gelombang friksi dan sengketa antarpribadi warga
negara. Pejabat-pejabat pemerintah hendaknya tidak coma bekerja di belakang
meja tetapi harus lebih Bering turun ke lapangan guna melihat secara langsung persoalan-persoalan kepentingan umum yang
merupakan amanah dari rakyat. Di antara masalah-masalah yang harus lebih
diperhatikan adalah :
1. peningkatan efektivitas administrasi;
2. penanganan masalah pengangguran dan polusi;
3. peningkatan efisiensi dan
pencegahan pemborosan uang negara;
4. mengurangi tingkat pajak bagi kaum
miskin Berta mengurangi
pos-pos anggaran yang tidak menyangkut kesejahteraan masyarakat;
5. distribusi penghasilan yang lebih adil;
6. pencegahan
kejahatan dan penyempurnaan layanan kesehatan;
7. peningkatan partisipasi masyarakat
dengan menjamin kebebasan berbicara dan perbaikan struktur pemerintahan;
8. peningkatan kepastian layanan dan
stabilitas siklus perdagaTigan;
9. peningkatan keadilan procedural dalam program-program
10. pemerintah serta perlindungan warga negara dari tindak
kejahatan.
Penjabaran
gagasan kepentingan umum ke dalam kebijakan-kebijakan
konkret seperti di atas sangat diperlukan supaya langkah yang ditempuh oleh para pejabat pemerintah dapat
dilihat lebih jelas dan aktivitas mereka memiliki pola yang tertib. Di samping itu penjabaran semacam ini akan
menciptakan organisasi-organisasi pemerintah yang mudah dipantau
aktivitasnya, dan mencegah munculnya program-program yang menguntungkan pribadi pejabat dengan dalih untuk
kepentingan umum. Alangkah baiknya apabila perumusan program-program pemerintah itu melibatkan masyarakat
setempat sehingga akan benar-benar menyentuh kebutuhan mereka.
AZAS-AZAS BIROKRASI PEMERINTAHAN
YANG BAIK
Terkait dengan Asas-asas Birokrasi dalam Good Governance atau
Pemerintah yang baik memiliki pengertian yang berbeda-beda di setiap negara,
yang artinya bahwa prinsip-prinsip ini tidak bersifat global. Di negara
Indonesia, sebagian besar rakyat Indonesia sepakat bahwa pada era pemerintahan
Soekarno berhasil meletakkan dasar Nasionalisme bagi bangsa Indonesia tetapi
gagal dalam merumuskan program-program pembangunan yang berguna bagi
masyarakat. Pada masa orde baru rakyat mengalami kemakmuran dengan
dilaksanakannya pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional, tetapi dalam
kenyataannya bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi belum dirasakan merata oleh
masyarakat dan stabilitas telah memasung demokrasi/partisipasi rakyat, banyak
pelanggaran hak asasi manusia dan menutup akses keterbukaan. Namun terlepass
dari pendapat diatas, asas-asas pemerintahan yang baik. Asas-asas Umum Pemerintahan
yang baik menurut Wahyudi Kumorotomo dalam buku “Etika Administrasi Negara”
adalah:
1.
Prinsip Demokrasi.
Prinsip
demokrasi inni sama seperti berasas kedaulatan rakyat. Asas kedaulatan berarti
bahwa rakyat memiliki kekuassaan tertinggi dalam pemerintahan negara, rakyta
pula yang menentukan jalannya suatu negara dan pemerintahan. Di dalam sistem
pemerintahan yang berasas kedaulatan rakyat, maka kepentingan rakyatlah yang
diutamakan karena kepentingan rakyat. Dasar dari konsep demokrasi menyangkut
penilaian tentang nilai manusia, martabat manusia, dan kesamaan di hadapan
hukum. Demokrasi mendambakan terciptanya suatu sistem kemasyarakatan yang
setiap warga negaranya mempunyai kedudukan yang sama dan adil. Oleh karena itu
dalam pemerintahan dengan prinsip demokrasi, hendaknya setiap aktivitas
birokrasi pemerintahan dalam mewujudkan kepentingan rakyat berjiwa demokrasi,
dapat dipertanggungjawabkan, dan efisien.
2.
Keadilan sosial dan pemerataan.
Keadilan
sosial dan pemerataan kesejahteraan tercapai apabila tidak terjadi ketimpangan
distribusi hasil-hasil pembangunan antarkelompok masyarakat kaya dengan miskin
dan antardaerah/wilayah geografis antara perkotaan dengan pedesaan. Oleh karena
itu aparat birokrasi agar membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menyeimbangkan
kebutuhan masyarakat miskin dan masyarakat pedesaan dengan kebutuhan masyarakat
kaya dan masyarakat perkotaan.
3.
Mengusahakan kesejahteraan umum.
Setiap
aparat birokrasi pemerintah agar mempunyai komitmen yang tulus untuk
memperhatikan kesejahteraan kepada rakyat.
4.
Mewujudkan negara hukum.
Indonesia
pada daasranya merupakan negara hukum. Maksud dari perwujudan negara hukum
adalah aparatur pemerintah bersama dengan seluruh rakyat akan mewujudkan suatu
pemerintahan yang dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi
aparat pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan harus berdasarkan
ketentuan perundang-undangan.
5.
Dinamika dan efisiensi.
Dinamika
hendaknya diartikan sebagai kemampuan beradaptasi dengan globalisasi suatu organisasi.
Maksud dari globalisasi ini adalah adaptasi organisasi yang baik sehingga ia
sanggup mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan
dapat menelorkan kebijakan-kebijakan yang tepat. Dinamika dalam melaksanakan
tugas-tugas negara merupakan prasyarat untuk dapat menciptakan birokrasi
pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang
berkembang. Di samping itu efisiensi sama diperlukan. Efisiensi dalam hal ini
diartikan adalah tetap mengutamakan kepuasan dan kelancaran layanan terhadap
publik, tetapi tetap memperhitungkan pemakaian tenaga kerja, prosedur layanan,
dan biaya yang dikeluarkan.
Selain itu, asas-asas umum
pemerintahan yang baik tercantum juga dalam UU No. 28 / 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yaitu:
1. Asas Kepastian Hukum.
Adalah
asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Penyelenggara Negara.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara.
Adalah
asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pengendalian Penyelenggara Negara.
3. Asas Kepentingan Umum.
Adalah
asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif.
4. Asas Keterbukaan.
Adalah
asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, dan rahasia negara.
5. Asas Proporsionalitas.
Adalah
asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara
Negara.
6. Asas Profesionalitas.
Adalah
asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas,.
Adalah
asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar