TUGAS :
MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA
OLEH :
ISDAYANTI
C1A113112
PROGRAM STUDI ILMU ADMNISTRASI
NEGARA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2016
PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
1.
Pengertian
Pelatihan dan Pengembangan
§ Pelatihan (training) merupakan proses
pembelajaran yang melibatkan perolehan keahlian, konsep, peraturan, atau sikap
untuk meningkatkan kinerja tenaga kerja.(Simamora:2006:273).
§ (Gomes:2003:197) Mengemukakan pelatihan adalah setiap
usaha untuk memperbaiki performansi pekerja pada suatu pekerjaan tertentu yang
sedang menjadi tanggungjawabnya.
§ Hadari (2005:208), Pelatihan adaah program- program untuk
memperbaiki kernampuan melaksanakan pekerjaan secara individual, kelompok
dan/atau berdasarkan jenjang jabatan dalam organisasi atau perusahaan.
2.
Tujuan Pelatihan dan Pengembangan
§ Memperbaiki
kinerja karyawan-karyawannya yang bekerja secara tidak memuaskan.
§ Memuktahirkan
keahlian para karyawan sejalan dengan kemajuan teknologi.
§ Mengurangi
waktu pembelajaran bagi karyawan baru agar kompoten dalam pekerjaan.
§ Membantu
memecahkan msalah orperasional.
§ Mempersiapkan
karyawan untuk promosi satu cara untuk menarik, menahan, dan memotivasi
karyawan adalah melalui program pengembangan karir yang sistematis.
§ Mengorientasikan
karyawan terhadap organisasi.
§ Memenuhi
kebutuhan pertumbuhan pribadi.
3.
Jenis Pelatihan dan Pengembangan
Terdapa banyak pendekatan untuk
pelatlian. Menurut (Simamora:2006 :278) ada lima jenis-jenis pelatihan yang
dapat diselenggarakan:
§ Pelatihan
Keahlian.
§ Pelatihan
Ulang.
§ Pelatihan
Lintas Fungsional.
§ Pelatihan Tim.
§ Pelatihan
Kreatifitas.
4. Langkah-langkah Pelatihan
Menurut (Dessler:2004:217). Program pelatihan
terdiri dari lima langkah:
§ Pertama: Langkah
analisis kebutuhan,
§
Kedua: Merancang
instruksi,
§
Ketiga: validasi,
§
Keempat: menerapkan
program
§
Kelima: Langkah
evaluasi dan tindak lanjut.
5.
Prinsip-prinsip Pelatihan dn
Pengembangan
Prinsip-prinsip Pelatihan dan Pengembangan Werther dan Davis
(1996:290) mengemukakan 5 prinsip pelatihan sebagai berikut:
§ Participation (partisipasi),
§ Repetition (pengulangan),
§ Relevence (relefansi),
§ Transference (pemindahan/
penukaran),
§ Feedback (timbal balik),
PENGUKURAN KINERJA
1.
Pengertian
Pengukuran Kinerja
§ Pengukuran kinerja merupakan suatu alat
manajemen yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan
akuntabilitas. Pengukuran kinerja juga digunakan untuk menilai pencapaian
tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993)
§ Sedangkan menurut Junaedi (2002 : 380-381)
“Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian
pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang
ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun proses”. Artinya, setiap kegiatan
perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan pencapaian
arah perusahaan di masa yang akan datang yang dinyatakan dalam misi dan visi
perusahaan.
2.
Tujuan
Pengukuran Kinerja
Secara umum tujuan
dilakukan pengukuran kinerja adalah untuk (Gordon, 1993 : 36) :
§ Meningkatkan motivasi
karyawan dalam memberikan kontribusi kepada organisasi.
§ Memberikan dasar untuk
mengevaluasi kualitas kinerja masing-masing karyawan.
§ Mengidentifikasi
kebutuhan pelatihan dan pengembangan karyawan sebagai dasar untuk menyediakan
kriteria seleksi dan evaluasi program pelatihan dan pengembangan karyawan.
§ Membantu pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan karyawan, seperti produksi, transfer dan
pemberhentian.
3.
Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran
kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
§ Seluruh aktivitas
kerja yang signifikan harus diukur.
§ Pekerjaan yang tidak
diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang
bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
§ Kerja yang tak diukur
selayaknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
§ Keluaran kinerja yang
diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
§ Hasil keluaran
menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar
mengetahui tingkat usaha.
§ Mendefinisikan kinerja
dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan
pengawas untuk membuat penugasan kerja dari mereka menjadi operasional.
§ Pelaporan kinerja dan
analisis variansi harus dilakukan secara kerap.
§ Pelaporan yang kerap
memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
§ Tindakan korektif yang
tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.
4.
Ukuran
Pengukuran Kinerja
§ Ukuran Kriteria Tunggal (Single
Criterium).
§ Ukuran Kriteria Beragam (Multiple
Criterium)
§ Ukuran Kriteria Gabungan (Composite
Criterium)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
1.
Pengertian
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
§ Menurut
Tulus
(1993), pemutusan hubungan kerja (separation) adalah
mengembalikan karyawan ke masyarakat.
§ Sedagkan
menurut Hasibuan
(2001)
pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu
organisasi (perusahaan).
2. Alasan PHK
§ Selesainya PKWT (Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu)
§ Pekerja melakukan kesalahan berat
§ Pekerja melanggar perjanjian kerja,
perjanjian kerja bersama, atau peraturanperusahaan
§ Pekerja mengajukan PHK karena
pelanggaran pengusahan (keinginan Karyawan)
§ Pekerja menerima PHK meski bukan
karena kesalahannya
§ PHK Massal – karena perusahaan rugi,
force majeure, atau melakukan efisiensi.
§ Peleburan, penggabungan, perubahan
status
§ Perusahaan pailit
§ Pekerja meninggal dunia
§ Pekerja mangkir 5 hari atau lebih
dan telah dipanggil 2 kali secara patut
§ Pekerja sakit berkepanjangan
§ Pekerja memasuki usia pensiun
3. Proses PHK
Menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai
dengan prosedur sebagai berikut:Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
§ Musyawarah pimpinan serikat buruh
dengan pimpinan perusahaan.
§ Musyawarah pimpinan serikat buruh,
pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
§ Musyawarah pimpinan serikat buruh,
pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
§ Pemutusan hubungan berdasarkan
Keputusan Pengadilan Negeri.
4. Larangan
terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal
153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang
menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
§ Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
§ Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya
§ Pekerja/buruh
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
§ Pekerja/buruh
menikah.
§ Pekerja/burh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
§ Pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam 1 perusahaan.
§ Pekeerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh
melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja.
§ Pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan tindak pidana kejahatan.
§ Karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
§ Pekerja.
Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja.
KESIMPULAN
Pelatihan dan pengembangan merupakan
salah satu solusi terhadap sejumlah problem penurunan kualitas kinerja
organisasi atau lembaga dan instansi yang disebabkan oleh penurunan kemampuan
dan keusangan keahlian yang dimiliki oleh karyawan atau tenaga kerja.
Pelatihan merupakan penciptaan suatu
lingkungan dimana kalangan tenaga kerja dapat memperoleh dan mempejari sikap,
kemampuan, keahlian, pengetahuan perilaku spesifik yang berkaitan dengan
pekerjaan. Pelatihan merupakan serangkaian aktivitas yang dirancang untuk
meningkatkan keahlian, pengetahuan, pengalaman, ataupun perubahan sikap
seseorang inidividu.
Pengembangan adalah penyiapan individu
untuk mengemban tanggung jawab yang berbeda atau lebih tinggi di dalam
organisasi. Pengembangan biasanya berkaitan dengan peningkatan kemampuan
intelektual atau emosional yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang
lebih baik.
Sedangkan menurut Junaedi (2002 : 380-381)
“Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian
pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang
ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun proses”. Artinya, setiap kegiatan
perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan pencapaian
arah perusahaan di masa yang akan datang yang dinyatakan dalam misi dan visi
perusahaan.
Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan
perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri,
pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar