TUGAS :
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
OLEH :
ISDAYANTI
C1A113112
PROGRAM STUDI ILMU ADMNISTRASI
NEGARA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2016
JENIS-JENIS DOKUMEN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
1.
Dasar
Hukum
Dasar
hukum penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah mengacu pada beberapa
produk perundang-undangan sebagai berikut :
§ Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
§ Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
§ Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
§ Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo UU 12 tahun 2008;
§ Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
§ Peraturan
Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.
Dokumen
Rencana Pembangunan Daerah
Jenis-Jenis
Dokumen Rencana Pembangunan: Undang-Undang tentang sistem perencanaan
pembangunan nasional menetapkan adanya dokumen-dokumen perencanaan yaitu
dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun), dokumen perencanaan pembangunan
berjangka menengah (5 tahun), dan dokumen rencana pembangunan tahunan.
a.
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Rencana
pembangunan jangka panjang (RPJP) terdiri dari rencana pembangunan jangka
panjang di tingkat nasional dan di tingkat daerah. RPJP Nasional merupakan
penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam
bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional. Sedangkan RPJP Daerah memuat
visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
Rencana pembangunan jangka panjang diwujudkan dalam
visi dan misi jangka panjang dan mencerminkan cita-cita kolektif yang akan
dicapai oleh masyarakat beserta strategi untuk mencapainya. Oleh karenanya,
rencana pembangunan jangka panjang adalah produk dari semua elemen bangsa,
masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga tinggi negara, organisasi
kemasyarakatan, dan organisasi politik. Visi merupakan penjabaran cita-cita
kita berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
terciptanya masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta
berkeadilan. Visi kemudian perlu dinyatakan secara tegas ke dalam misi, yaitu
upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut, yang dijabarkan ke dalam arah
kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang.
Sedangkan RPJM Daerah merupakan penjabaran dari
visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP
Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah,
strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat
Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai
dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan
yang bersifat indikatif. Selanjutnya Renstra Kementerian dan Lembaga memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan
berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Sedangkan Renstra Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi
Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat
indikatif.
Isi RPJPD adalah :
Mengacu pada RPJP Nasional dan memuat :
1. Visi
dan Penjabarannya
2. Misi
3. Arah
Pembangunan Daerah :
§ Kewilayahan
§ Sarana
Prasarana
§ Urusan
Wajib
§ Urusan
Pilihan
b.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Rencana
pembangunan jangka menengah (RPJM) atau rencana lima tahunan terdiri atas
rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan
jangka menengah daerah atau RPJMD. Rencana pembangunan jangka menengah sering
disebut sebagai agenda pembangunan karena menyatu dengan agenda Pemerintah yang
berkuasa. Agenda pembangunan lima tahunan memuat program-program, kebijakan,
dan pengaturan yang diperlukan yang masing-masing dilengkapi dengan ukuran
outcome? atau hasil yang akan dicapai.
Isi RPJM Daerah :
1. Strategi
Pembangunan Daerah
2. Kebijakan
Umum
3. Arah
Kebijakan Keuangan Daerah
4. Program-program
:
§ SKPD
§ Lintas
SKPD
§ Kewilayahan
§ Lintas
Kewilayahan
Yang
memuat kegiatan pokok dalam :
§ Kerangka
Regulasi
§ Kerangka
Anggaran
c.
Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD)
Selain itu, secara sektoral terdapat pula Rencana
Strategis atau Renstra di masing-masing kementerian/departemen atau lembaga
pemerintahan nondepartemen serta renstra pemerintahan daerah yang merupakan
gambaran RPJM berdasarkan sektor atau bidang pembangunan yang ditangani. RPJM
Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang
penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan
Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas
Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif.
Renstra SKPD berpedoman pada RPJMD. Isi Renstra SKPD
adalah :
1. Visi
Misi
2. Tujuan,
Strategi, dan Kebijakan
3. Program-program
4. Kegiatan
Indikatif
d.
Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Pembangunan Tahunan Rencana pembangunan
tahunan disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP merupakan
penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka
ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk
arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas
Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif. Sedangkan RKPD merupakan penjabaran dari
RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah,
prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat. Kebijakan dalam sistem pembangunan saat ini sudah tidak
lagi berupa daftar usulan tapi sudah berupa rencana kerja yang memperhatikan
berbagai tahapan proses mulai dari input seperti modal, tenaga kerja, fasilitas
dan lain-lain. Kemudian juga harus memperhatikan proses dan hasil nyata yang
akan diperoleh seperti keluaran, hasil dan dampak. Oleh karena itu, perencanaan
pembangunan harus dimulai dengan data dan informasi tentang realitas sosial,
ekonomi, budaya dan politik yang terjadi di masyarakat, ketersediaan sumber
daya dan visi/arah pembangunan. Jadi perencanaan lebih kepada bagaimana
menyusun hubungan yang optimal antara input, proses, output, outcomes dan
dampak.
Isi RKPD adalah :
Penjabaran
RPJMD, mengacu pada RKP :
1. Prioritas
Pembangunan Daerah
2. Rancangan
Kerangka Ekonomi Makro Daerah
3. Arah
Kebijakan Keuangan Ekonomi Daerah
4. Program-program
:
§ SKPD
§ Lintas
SKPD
§ Kewilayahan
§ Lintas
Kewilayahan
Yang
memuat kegiatan dalam :
§ Kerangka
Regulasi
§ Kerangka
Anggaran
e.
Rencana
Kerja SKPD (Renja SKPD)
Dimana masing-masing dokumen perencanaan di atas
terkait satu dengan lainnya, dan juga dengan dokumen perencanaan pembangunan
nasional.
Renja SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan
masing-masing SKPD yang berjangka waktu 1 (satu) tahun, memuat kebijakan,
program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang
bersangkutan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah, sasaran
(indikator) hasil dan keluaran yang terukur, beserta rincian pendanaannya.
Dokumen Renja SKPD mengoperasionalkan RKP Daerah
disertai upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan
masyarakat yang sudah dicapai oleh SKPD, dengan memperhatikan kebutuhan
masyarakat sesuai kesepakatan yang dicapai dalam musrenbang tahunan (yang
berjenjang dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD dan
musrenbang Kabupaten).
Renja SKPD yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Kepala SKPD menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja peragkat daerah (RKA-SKPD).
Isi Renja SKPD adalah :
Penjabara
Renstra SKPD :
1. Kebijakan
SKPD
2. Program
dan Kegiatan Pembangunan :
§ Dilaksanakan
Pemerintah
§ Mendorong
Partisipasi Masyarakat
HUBUNGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH
DAERAH JANGKA PANJANG DAN JANGKA PENDEK
Dokumen RKPD tidak dapat dipisahkan dengan dokumen
perencanaan lainnya berdasarkan kerangka waktu, yaitu (1) Rencana Jangka
Panjang Daerah (20 tahun), (2) Rencana Jangka Menengah Daerah (5 tahun). Secara
substansi, keberadaan RKPD membentuk keterkaitan secara hierarkis dengan RPJP
Nasional 2005-2025, RPJM Nasional 2010-2014, RPJPD 2005-2025 dan RPJMD Provinsi
Sumatera Utara 2009-2013.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) berangkat dan disusun dari sebuah proses penjabaran atas visi,
misi dan program Kepala Daerah. RPJMD berperan sebagai acuan dasar dalam
menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah yangpada intinya
memuat mengenai arah kebijakan keuangan daerah, strategi pernbangunan daerah,
kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja
Perangkat Daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja
dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sebagai
suatu produk perencanaan, RPJMD tetap tidak dapat dipisahkan keberadaannya
dengan dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya. RPJMD ini terintegrasi dan
merupakan satu kesatuan dengan dokumen perencanaan lainnya baik di tingkat
nasional maupun daerah, terutama dengan dokumen perencanaan dan penganggaran
yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah.
Adapun dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut
meliputi (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), (2) Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), (3) Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renja-SKPD).
Semua dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud di atas, dari
sisi waktu mencakup 3 kerangka waktu, yaitu rencana jangka panjang (20 tahun),
rencana jangka menengah (5 tahun) dan rencana jangka pendek (1 tahun). Secara
substansi, keberadaan RPJMD ini dengan dokumen perencanaan tersebut membentuk
keterkaitan yang bersifat hierarkis, yaitu dokumen dengan jangka waktu yang
lebih panjang menjadi rujukan bagi dokumen dengan jangka waktu yang lebih
pendek.
Hubungan RKPD dengan dokumen perencanaan dan penganggaran
lainnya, adalah sebagai berikut : RKPD disusun dengan memperhatikan pokok-pokok
arah kebijakan dalam RPJP Nasional dan RPJM Nasional melalui mekanisme
Musrenbangnas. RKPD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMD yang
didalamnya memuat mengenai visi, misi dan arah pembangunan daerah. Selanjutnya
RKPD ini menjadi pedoman bagi penyusunan Renja SKPD yang disusun sesuai dengan
tugas dan fungsi dari tiap SKPD.RKPD ini nantinya dijabarkan ke dalam KUA/PPAS
dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD.
Memperhatikan hubungan keterkaitan sebagaimana dijelaskan di
atas, maka dalam penyusunan RKPD Provinsi Sumatera UtaraTahun 2012 ini harus
mengacu dan berpedoman kepada dokumen RKP Nasional, Renja K/L. Selain itu juga
memperhatikan dokumen perencanaan lainnya seperti Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) baik RTRW Nasional, RTRW Provinsi yang menjadi acuan dalam penyusunan
RTRW Kabupaten/Kota
PROSES PENYUSUNAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
1.
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah
RPJP
daerah disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a.
Penyiapan
Rancangan RPJP Daerah
Penyiapan rancangan RPJP Daerah untuk mendapatkan
gambaran awal dari visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang merupakan
tanggung jawab Kepala Bappeda, dan selanjutnya menjadi bahan bahasan dalam
Musrenbang Jangka Panjang Daerah. Rancangan RPJP Daerah dimaksud dilampiri
dengan :
§ Hasil
analisis yang menggambarkan kondisi umum daerah dalam periode perencanaan 20
tahun ke depan; dan
§ Arah
pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJP tingkat pemerintahan
atasnya.
Sebagai bahan masukan bagi para pemangku kepentingan
(stkeholders) pembangunan merumuskan dan menyepakati visi, misi, dan arah
pembangunan daerah.
b.
Murenbang
Jangka Panjang Daerah
§ Musrenbang
Jangka Panjang Daerah merupakan forum konsultasi dengan para pemangku
kepentingan pembangunan untuk membahas rancangan visi, misi dan arah
pembangunan yang telah disusun, di bawah koordinasi Kepala Bappeda;
§ Mendapatkan
komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi bahan masukan dalam
penyempurnaan rancangan visi, misi dan arah pembangunan daerah.
c.
Penyusunan
Rancangan Akhir RPJP Daerah
Penyusunan rancangan akhir RPJP Daerah merupakan
tanggung jawab Kepala Bappeda, dengan bahan masukan utama hasil kesepakatan
Musrenbang Jangka Panjang Daerah. Rancangan akhir ini disampaikan kepada Kepala
Daerah, dan selanjutnya diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
d.
Penetapan
Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, terlebih dahulu dikonsultasikan kepada
Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Provinsi, dan kepada Gubernur bagi Daerah Kabupaten/Kota
sebelum ditetapkan.
2.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah
RPJM
Daerah disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a.
Penyiapan
Rancangan Awal RPJM Daerah
Penyusunan rancangan awal RPJM Daerah
dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja pembangunan daerah periode
sebelumnya atau yang terkini, melakukan analisis kondisi umum daerah dan
kemampuan keuangan daerah (fiscal capacity). Hasil dari analisis tersebut di
atas digunakan untuk diserasikan terhadap visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih.
b.
Penyiapan
Rancangan Renstra-SKPD
§ Penyiapan
rancangan Renstra-SKPD merupakan tanggung jawab Kepala SKPD yang memuat visi,
misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai
dengan tugas dan fungsi SKPD dalam bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah
dan Rancangan awal RPJMD. Rancangan Renstra SKPD merupakan bahan masukan dalam
penyusunan rancangan RPJM Daerah.
§ Program/kegiatan
dan capaian hasil/keluaran serta pendanaannya dalam rancangan Renstra-SKPD
adalah bersifat indikatif, tidak mengabaikan keberhasilan yang sudah dicapai
selama ini, dan diselaraskan dengan program prioritas Kepala Daerah terpilih.
Dalam rencana kerja tersebut telah tersusun program dan kegiatan-kegiatan SKPD,
lintas SKPD, dan kewilayahan.
c.
Penyusunan
Rancangan RPJM Daerah
§ Rancangan
RPJM Daerah merupakan integrasi rancangan awal RPJM Daerah dengan rancangan
Renstra-SKPD, yang penyusunannya menjadi tanggung jawab Kepala Bappeda dan
menjadi masukan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
§ Rancangan
RPJM Daerah sudah memuat rancangan rencana kerja yang berisi rincian program
dan kegiatan setiap SKPD, sasaran hasil dan keluaran, serta pendanaan indikatif
dalam upaya mencapai sasaran hasil pembangunan jangka menengah.
d.
Musrenbang
Jangka Menengah Daerah
§ Musrenbang
Jangka Menengah Daerah merupakan forum konsultasi dengan para pemangku
kepentingan pembangunan, termasuk DPRD cq Panja RPJMD untuk membahas rancangan
RPJM Daerah, di bawah koordinasi Kepala Bappeda.
§ Mendapatkan
komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan dalam
penyempurnaan rancangan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan
kegiatan-kegiatan;
3) Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
3) Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
e.
Penyusuan
Rancangan Akhir RPJM Daerah
Penyusunan rancangan akhir RPJM Daerah merupakan
tanggung jawab Kepala Bappeda dengan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang
Jangka Menengah Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah, dan selanjutnya
diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
f.
Penetapan
Peraturan Daerah Tentang RPJM Daerah
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, terlebih dahulu dikonsultasikan kepada
Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Provinsi, dan kepada Gubernur bagi Daerah
Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan. Jangka waktu penetapan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak Kepala Daerah dilantik.
3.
Rencana
Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renstra SKPD merupakan dokumen rencana
pembangunan dari masing-masing SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun. Renstra SKPD disusun dengan tahapan sebagai
berikut :
a.
Penyiapan
Rancangan Renstra SKPD
Kepala SKPD menyusun rancangan Renstra SKPD yang
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta Rancangan awal RPJMD
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
§ Visi,
misi, dan program prioritas kepala daerah dan sasaran hasil pembangunan yang
hendak dicapai dalam jangka 5 (lima) tahun;
§ Sasaran
hasil pembangunan yang hendak dicapai merupakan program dan kegiatan pada suatu
rencana kerja dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif, sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD;
§ Hasil
analisis prakiraan maju anggaran (MTEF) untuk mengetahui pagu indikatif bagi
setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun,
dengan biaya pembangunan diutamakan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat
berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dicapai melalui kerangka
regulasi dan kerangka pendanaan.
§ Rancangan
awal RPJM Daerah.
b.
Penyusunan
Rancangan Akhir Renstra SKPD
Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD berpedoman
pada RPJM Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c.
Penetapan
Peraturan Kepala SKPD Tentang Renstra SKPD
Agar Renstra SKPD menjadi dokumen perencanaan
pembangunan lima tahunan SKPD, dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana
Kerja (Renja) SKPD, maka Renstra SKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala SKPD.
4.
Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Daerah
RKPD disusun dengan tahapan sebagai
berikut :
a.
Penyiapan
Rancangan Awal RKP Daerah
RKP Daerah merupakan penjabaran RPJM Daerah dalam
rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah daerah. Rancangan Awal RKPD
disusun dengan memperhatikan :
§ Hasil
analisis kemampuan keuangan (fiscal capacity) daerah yang terdiri dari
pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan
disertai dengan asumsi yang mendasarinya sebagai dasar dalam pengalokasian dana
pada setiap rencana kerja.
§ Prioritas
pembangunan daerah yang disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan pada RKP
tingkat pemerintahan atasnya untuk mencapai sasaran hasil pembangunan pada RPJM
Daerah, yang direncanakan akan dicapai pada tahun rencana berkenaan;
§ Penjabaran
rencana kerja SKPD untuk mencapai sasaran hasil pembangunan.
§ Memperhatikan
prakiraan maju anggaran (MTEF) untuk mengetahui pagu indikatif bagi setiap SKPD
dalam melaksanakan program dan kegiatan pada tahun rencana berkenaan. Secara
umum biaya pembangunan diutamakan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat
dalam hal pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kemudian
mengoptimalkan pembangunan potensi dan keunggulan daerah yang dicapai melalui
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan daerah.
b.
Penyiapan
Rancangan Renja SKPD
Penyiapan rancangan Renja-SKPD merupakan tanggung
jawab Kepala SKPD yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah serta yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat. Rancangan Renja-SKPD digunakan sebagai bahan
masukan dalam penyusunan rancangan RKP Daerah.
c.
Penyusunan
Rancangan RKPD
§ Rancangan
RKP Daerah merupakan integrasi rancangan awal RKP Daerah dengan rancangan Renja
SKPD, yang penyusunannya menjadi tanggung jawab Kepala Bappeda dan menjadi
masukan utama dalam Musrenbang Tahunan Daerah.
§ Rancangan
RKP Daerah sudah memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya yang bersifat indikatif.
§ Setiap
prioritas pembangunan daerah disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan
jangka menengah daerah yang terukur dan dapat dikenali indikatornya. Dalam penetapan
prioritas pembangunan dilakukan dengan memperhatikan isu-isu masalah strategis
atas pengaruh internal dan eksternal.
d.
Musrenbang
Tahunan Daerah
§ Merupakan
rangkaian kegiatan yang dimulai dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang
kecamatan, forum SKPD dan musrenbang tahunan Kabupaten.
§ Merupakan
forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan pembangunan untuk membahas
prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan, mengalokasikan anggaran pada
setiap rencana kerja, lokasi kegiatan, dan SKPD yang bertanggungjawab dalam pelaksanaannya.
§ Mendapatkan
komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan dalam
penyempurnaan rancangan RKP Daerah.
e.
Penyusunan
Rancangan Akhir RKP Daerah
Penyusunan rancangan akhir RKP Daerah merupakan
tanggung jawab Kepala Bappeda dengan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang
Tahunan Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah, dan selanjutnya diproses
untuk ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
f.
Penetapan
Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD
RKP Daerah yang telah disempurnakan, ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah digunakan sebagai :
§ Pedoman
penyempurnaan rancangan Renja SKPD.
§ Pedoman
penyusunan RAPBD.
5.
Rencana
Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renja SKPD merupakan pemutahiran rencana
kerja dari Renstra SKPD pada tahun rencana berkenaan, disusun dengan tahapan sebagai
berikut :
a.
Penyiapan
Rancangan Rencana Kerja (Renja) SKPD
Renja SKPD merupakan operasionalisasi RKP Daerah
oleh SKPD sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bidang urusan yang menjadi
kewenangan daerah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah
daerah. Penyusunan rancangan Renja SKPD, memperhatikan hal-hal sebagai berikut
:
§ Capaian
sasaran hasil pada Renstra-SKPD, yang direncanakan akan dicapai pada tahun
rencana berkenaan.
§ Penjabaran
kegiatan dan sasaran keluarannya untuk mencapai sasaran hasil pada tahun
rencana berkenaan.
§ Hasil
analisis prakiraan maju anggaran (MTEF) untuk mengetahui pagu indikatif bagi
setiap pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun rencana berkenaan, dengan
biaya pembangunan diutamakan untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat
berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dicapai melalui kerangka
regulasi dan kerangka pendanaan.
§ Rancangan
awal RKP Daerah dalam rangka mengsinkronisasikan capaian sasaran hasil/keluaran,
dan pagu anggaran indikatif.
b.
Forum
SKPD
§ Kepala
SKPD menyelenggarakan forum SKPD atau forum gabungan SKPD untuk membahas
rancangan Renja SKPD, dengan mengikutsertakan para pemangku kepentingan
pembangunan yang terkait dengan fungsi SKPD.
§ Mendapatkan
komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan dalam
penyempurnaan rancangan Renja SKPD.
c.
Penyusunan
Rancangan Akhir Renja SKPD
Penyusunan rancangan akhir Renja SKPD menggunakan
hasil kesepakatan Forum SKPD, dan mengacu pada RKP Daerah yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah.
d.
Penetapan
Peraturan Kepala SKPD Tentang Renja SKPD
Agar Renja SKPD menjadi dokumen perencanaan tahunan
SKPD yang menjadi pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD, maka Renja SKPD ditetapkan
dengan Peraturan Kepala SKPD.
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian di atas menganai sistem perencanaan pembangunan daerah, dapat diambil
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Seluruh
doukumen perencanaan pembangunan yang disiapkan oleh daerah merupakan satu
kesatuan yang saling terkait satu sama lainnya, mulai dari tingkat kebijakan,
rencana kerja, dan penganggaran.
2. Dokumen
perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Pedoman
penyusunan visi, misi, dan program prioritas para calon Kepala Daerah;
b. Pedoman
dalam penyusunan RPJM Daerah;
c. RPJP
Daerah Provinsi menjadi acuan penyusunan RPJP Daerah Kabupaten.
d. Dalam
penyusunan RPJM Daerah ini ditambahkan rancangan program indikatif 1 (satu)
tahun ke depan setelah periode RPJM Daerah berakhir.
3. Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dalam rangka
penyusunan rancangan (APBD) untuk tahun berkenaan.
IZIN COPY
BalasHapus